Kumpulan Istilah Pasar Modal

KUMPULAN ISTILAH

Analisis
Orang-orang yang umumnya bekerja di Perusahaan Sekuritas yang pekerjaannya melakukan penelitian dan pemantauau secara seksama atas surat beharga, kondisi emiten dan analisis ekonomi lainnya sedemikian sehingga analis tersebut dapat memberikan suatu pertimbangan, analisis, dan rekomendasi seseorang dalam berinvestasi.

Anggota Bursa
Perusahaan efek yang menjadi anggota bursa efek

Annual Report (Laporan Tahunan)
Suatu laporan resmi mengenai kinerja keuangan emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas.

Bearish
Kondisi pasar yang secara umum didominasi tekanan jual, sehingga mengakibatkan harga-harga saham mengalami penurunan.

Best Effort Commitment (Penjamin emisi dengan kesanggupan terbaik)
Perjanjian antara emitan dan penjamin emisi dalam rangka penjualan efek dimana penjamin emisi akan melaksanakan penjualan efek tersebut sebaik-baiknya dan mengembalikan sisa efek yang tidak terjual habis.

Bid
Harga penawaran untuk beli

Book-Entry Settlement
Penyelesaian transaksi dilakukan dengan mendebit dan mengkredit efek pada rekenin g  investor

Broker Dealer (Perantara Pedagang Efek)
Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten) dengan memperoleh imbalan jasa dan pihak yang melakukan kegiatan atas efek hanya untuk kepentingan pihak lain.

Bursa Efek (Stock Exchange)
Lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli.  Efek  pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi) disebut capital loss.

Cut Loss
Suatu tindakan untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar, dengan melakukan penjualan saham pada harga yang lebih rendah dari harga belinya.

Daftar Kurs Efek (DKE)
Daftar harian yang diterbitkan Bursa Efek yang memuat keterangan tentang efek yang tercatat, Kurs Efek, volume, nilai dan frekueni, tawaran beli jual, indeks harga saham dan lain-lain yang berkaitan dengan transaksi bursa.

Default
Ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo obligasi atau surat utang lainnya
Delisting (penghapusan pencatatan)
Penghapusan saham dari daftar saham yang tercata di bursa. Saham yang di delist tidak dapat diperdagangkan di bursa tersebut.

Divestasi
Pengurangan pemilikan atas suatu perusahaan sebagai akibat penjualan sebagian saham perusahaan tersebut kepada pihak lain atau kepada masyarakat.

Divident(Dividen)
Bagian laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan oleh rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham.

Diversifikasi
Penyebaran penempatan dana investai ke dalam berbagai jenis instrumen investasi atau berbagai jenis surat berharga yang berbeda dengan tujuan mengurangi risiko investasi.

Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek sebagai berikut:
1.    Surat pengakuan utang
2.    Surat berharga komercial (coommercial paper)
3.    Saham
4.    Obligasi
5.    Tanda bukti utang
6.    Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
7.    Kontrak berjangkan atas efek
8.    Setiap derivatif dari efek, seperti bukti right, warran, opsi dan lain-lain.

Emiten
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.

Fixed Income Securities
Setiap surat berharga yang memberikan aliran bunga atau dividen yang tidak berubah kepada pemegangnya selama umurnya.

Go Public
Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal

Harga Nominal
Harga yang diberikan dan tertulis pada obligasi atau saham

Harga Pasar
Harga jual-beli yang berlaku di pasar atau yang terjadi di Bursa Efek

Harga Perdana
Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan. Biasanya di atas dari harga nominal

Harga Pembukaan (Open)
Harga yang diminta oleh penjual atau pembeli pada saat jam Bursa di buka

Harga Penutupan (Close)
Harga yang diminta oleh penjual atau pembeli pada saat akhir hari Bursa.

Harga Tertinggi / Terendah (High/Low)
Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah pada satu hari Bursa

Harga Dasar
Harga suatu saham yang dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila terjadi penambahan jumlah saham yang beredar

Hari Bursa
Hari diselenggarakan perdagangan efek di bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh bursa.

Index (Indeks Harga Saham)
Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar  modal sebuah indeks diharapkan memiliki lima fungsi : (1) sebagai indikator tren  pasar, (2) sebagai indikator tingkat keuntungan, (3) sebagai tolok ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio, (4) memfasiitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif, (5) menfasilitasi berkembangnya produk derivatif.
Ada beberapa macam pendekatan atau metode penghitungan yang digunakan untuk menghitung indeks, yaitu: (1) Menghitung rata-rata (arithmatic mean) harga saham yang masuk dalam anggota indeks, (2) Menghitung (geometric mean) dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks, (3) Menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar. Umumnya semua indeks harga saham gabungan (composite) menggunakan metode rata-rata tertimbang termasuk di Bursa Efek Indonesia.
IPO
Kependekan dari Initial Public Offering atau penawaran perdana atas suatu efek

Interest Rate
Tingkat suku bungan yang berlaku di bank baik untuk sumber dana maupun pinjaman. Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem perdagangan efek yang berlaku di Bursa Efek Jakarta untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer
Kapitalisasi Pasar (Market Capitalization)
Keseluruhan nilai (agregat) dari saham-saham yang tercatat di bursa yang dihitung berdasarkan harga pasar terakhir dari masing-masing saham.

Kliring
Proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukannya di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing. Anggota kliring mengetahui hak dan kewajibannnya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.

Kontak Investasi Kolektif
Kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana manajer investasi diberi wewenan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Kreditur
Pihak yang memberikan pinjaman.

Kurs Saham
Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu

Kurstodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kewajiban Kustodian:
•    Menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (efek)
•    Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat( jasa administrasi)
•    Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
•    Mengamankan pemindahtanganan efek
•    Menagih dividen saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan.

Legal Opinion (Pendapat Hukum)
Suatu pernyataan mengenai aspek hukum tentang emisi atau emiten, yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh konsultan

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggakan oleh PT. Kliring dan Penjamnan Efek Indonesia atau disingkat KPEI

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien.

Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga-lembaga yang menunjan berlangsungunya industri pasar mosal. Lembaga tersebut antara lain:
1.    Biro Administrasi Efek, yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
2.    Kustodian, yaitu lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
3.    Wali Amanat (trustee), adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh  pemegang obligasi atau sekuritas kredit. Peran Wali Amanat diperlkukan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).


Listing (pencatatan)
Pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa sehingga dapat diperdagangkan di bursa. Di bursa efek indonesia perusahaan tercatat dikelompokkan atas (1) Papan Utama, dan (2) Papan Pengembangan.

LQ45
Indeks atas 45 emiten yang tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan mengambil likuiditas  dan nilai kapitalisasi pasar sebagai tolok ukur

Market Order
Pesanan jual atau beli yang penentuan harganya didasarkan pada harga terbaik yang terjadi di Bursa.

Market Price (Harga Pasar )
Nilai pasar surat berharga yang ditentukan berdasarkan  kurs resmi yang terakhir.

Maturity Date
Tanggal jatuh  tempo dan harus dilunasinya pokok dari obligasi atau surat utang.

Nilai Intrinsik (Intrinsic Value)
Nilai seharusnya dari suatu saham

Obligasi
Surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkannya, untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Obligasi Konversi
Obligasi yang disamping memberikan bunga, juga dapat dikonversikan dengan saham perusahaan yang bersangkutan pada harga jatuh tempo tertentu.

Obligasi Korporasi
Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau perseroan dalam rangka memenuhi pendanaan perusahaan atau struktur permodalan.


Obligasi Pemerintah
Obligasi yang dikeluarkan pemerintah guna membiayai pembangungan ekonomi
Obligasi Pemerintah Daerah
Obligasi yang dikeluarkan oleh Pemda Tingkat I, Tingkat II maupun institusi pemerintah lainnya

Odd Lots
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham dibursa efek, sehingga jumlah  tersebut tidak dapat diperdagangankan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham.

Offer (Ask)
Harga yang ditawarkan untuk menjual
Open Price (Harga Pembukaan)
Harga pada saat pasar pertama kali dibuka

Over the Counter Market (OTC)

Merupakan pasar di luar bursa di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (taar menawar) antara investor dan dealer / broker

Oversubcribed
Jumlah penawaran beli lebih banyak dari pada jumlah nominal obligasi yang ditawarkan kepada publik
Pasar Perdana (Primary Market)
Penjualan efek pertama kali kepada publilk atau pada saat IPO (initial public offering)
Pasar  Sekunder (Secondary Market)
Suatu istilah yang menunjukkan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana

Pasar Reguler
Pasar di mana perdagangan efek dilakkan oleh  anggota bursa yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari T+3, dan harga penutupan terakhirnya dibentuk oleh JATS dengan sistem lelang berkelanjutan (continous auction). Harga di pasar reguler ini menjadi dasar perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pasar Tunai
Pasar yanag disediakan bagi Anggota Bursa Efek dan  KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa atau T+0.

Pencatatan Saham (Listing)
Saham-saham yang sudah Go Publik wajib dicatat pada suatu bursa saham. Proses tersebut disebut pencatatan saham.

Penitipan Kolektif
Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh  lebih dari satu pihak yang berkepentingan nya diwakili kustodian.

Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawarasn umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Tugas Penjamin Emisi Efek:
•    Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten
•    Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu di antaranya bertindak sebagai Penjamin Pelakana Emisi.

Penjatahan
Pihak yang berhak menerima Efek dalam rangka penawaran umum sesuai dengan pesanan yang disampaikan oleh calon investor

Perantara Pedagang Efek
Seseorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal/bursa. Orang atau perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia melakukan ini ia bertindak bukan lagi sebagai perantara, tetapi sebagai pedagang.
Tugas Perantara pedagang efek:
•    Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat
•    Menyediakan data dan informasi bagi kepetingan para pemodal
•    Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
•    Memberikan saran kepada para pemodal

Perdagangan Tanpa Warkat (Scripless Trading)
Suatu perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindahabukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti layaknya rekening di bank

Pernyataan Efektif
Pernyataan yang diberikan oleh Bapepam kepada emiten dalam penawaran umum

Pernyataan Pendaftaran
Dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan publik.

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan manajer investasi.

Perusahaan Publik (Public Company)
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh (300 tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Tercatat  (Listed Company)
Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu bursa efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di buras tersebut.

Portofolio
Sekumpulan lebih dari satu surat berharga yang dimiliki yang dimaksudkan untuk menghindari risiko dengan melalui diversifikasi.

Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), di mana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah  untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun memasukkan penawaran tersebut.

Prinsip Keterbukaan (Full Discosure)
Pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada Undang-uandang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodalan terhadap efek  dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.

Prospektus
Informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.


Rating
Kode yang dibakukan untuk menunjukkan kualitas suatu surat utang yang penetapannya dilakukan oleh  lembaga pemeringkat efek.

Recorder –Date
Tanggal yang merupakan tanggal terakhir dari pendaftaran atas pemelikan saham dalam daftar pemegang saham perusahaan. Pendaftaran ini biasannya berhubungan dengan pembagian dividen, right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Reksa Dana (Mutual Fund)
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan  dalam porfofolio efek oleh manajer investasi

Relisting (Pencatatan  Kembali)
Pencantuman kembali suatu efek dari dafar efek yang tercatat di bursa, setelah efek tersebut mengalami penghapusan pencatatan (delisting)

Return
Laba  atas suatu investasi yang biasanya dinyatakan sebagai tarif persentase tahunan

Risiko
Kemungkinan yang dapat diukur dari diperoleh atau tidaknya suatu nilai

Risiko Investasi
Kemungkinan turunnya nilai suatu efek yang dikaitkan dengan perusahaan tertentu apabil perusahaan tersebut tidak berprestasi seperti yang diharapkan

RUPO
Rapat umum pemegang obligasi

Saham (Stock)
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan

Settlement
Proses penyelesaian perdagangan antarpialang yang bertindak sebagai agen atau pialang dan pelanggannya. Perdagangan diselesaikan jika pelanggan sudah membayar pialang untuk sekuritas yang dibelinya, atau bila pelanggan menyerahkan sekuritas yang sudah dijual dan pelanggan menerimahasil jualnya.

Sinking Fund
Penyisihan sejumlah uang secara teratur untuk melunasi utang jangka pendek

Spread
Perbedaan nilai antara nilai jual dan nilai beli

SRO
Singkatan dari Self Regulatory Organization yaitu organisasi yang mengatur diri sendiri dan anggotannya, untuk pelaksanan praktek efisien, adil dan etis dalam industri sekuritas

Stock Exchange (Bursa Efek)
Pasar yang terorganisir dimana saham, obligasi dan sejenisnya diperdagangkan oleh para anggota bursa yang bertindak sebagai agen (perantara perdagangan efek) atau sebagai princitapal (perdagangan). Bursa efek mempunyai lokasi tertenu dimana perantara perdagagngan efek dan pedagang efek saling bertemu untuk melaksanakan amanat jual/beli baik dari perorangan maupun lembaga. Masing-masing bursa menetapkan aturan yang berbeda untuk dapat diterima sebagai anggota bursa.

Suspend (Suspensi)
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di bursa efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan emitan sendiri atau merupakan keputusan bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh  bursa efek kepada suatu emiten.

Technical Analysis (Anaisis Teknikal)
Salah satu metode analisis investasi yang menggunakakn  grafik dan bagan yang menelusuri secara historis harga dan jumlah perputasan suatu efek tertenu dalam jangka waktu tertentu.

Trading Floor (Lantai Bursa)
Tempat berdagang, yaitu tempat di mana transaksi efek berlangsung.

T + 3
Istilah dalam penyelesaian transaksi yang artinya setelah transaksi (T) hak dan kewajiban diselesaikan dalam waktu 3 hari bursa.

Unit Penyertaan
Suatu  ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif


Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atau Efek bersifat utang



Sumber : Hendy M.Fakhruddin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ggggg

Informasi perdagangan saham di bursa efek

Jadwal transaksi perdangan