ggggg

 

1.       OTORITAS JASA KEUANGAN  (OJK)

Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sector Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang termasuk ke dalam industsri keuangan non bank (IKNB).

OJK didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara  berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK sendiri mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 dan berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam-LK (http://www.ojk.go-id)

 

2. BURSA EFEK INDONESIA (BEI)

BEI didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan perdangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai anggota bursa (AB)

Secara resmi BEI didirikan pada tanggal 13 Juli 1992 dan merupakan satu-satunya penyelenggara perdagangan efek di Indonesia. BEI wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, dan perdagangan. BEI juga bekerja sama dengan DSN-MUI dalam mengembangkan investasi syariah di pasar modal Indonesia (HTTP//www.idx.co.id)

Bursa efek Indonesia memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

a.       Menyediakan semua sarana perdangan efek (fasilitator)

b.      Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa

c.       Mengupayakan likuiditas instrument

d.      Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading dsb)

e.       Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)

f.        Menciptakan instrument dan jasa baru

 

3. LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN (LPP)

LPP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa custodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat memiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, anggota bursa, perusahaan efek, badan administrasi efek, atau pihak lain yang disetujui OJK. Saat ini, LPP dikelola oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia  (KSEI) yang didirikan pada tanggal 9 Januari 1998 (http://ksei.co.id)

 

4. LEMBAGA KLIRING & PENJAMINAN (LKP)

LKP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa efek yang teratur, wajar dan efisien. Mayoritas saham LKP wajib dimiliki oleh bursa efek LKP sendiri dikelola oleh PT. Kliring penjaminan efek Indonesia (KPEI) yang didirikan pada tanggal 5 Agustus 1996  (http://kpei.co-id)

 

5. SECURITAS INVESTOR PROTECTION FUND (SIPF)

 

 

 

 

 

                            

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi perdagangan saham di bursa efek

Jadwal transaksi perdangan