ggggg
1. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Tugas utama OJK adalah melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sector Perbankan,
Pasar Modal, Perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa
keuangan lainnya yang termasuk ke dalam industsri keuangan non bank (IKNB).
OJK didirikan dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan system keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK sendiri mulai
berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 dan berperan menggantikan fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam-LK (http://www.ojk.go-id)
2. BURSA EFEK
INDONESIA (BEI)
BEI didirikan dengan tujuan untuk
menyelenggarakan perdangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar,
dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh
izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai anggota bursa (AB)
Secara resmi BEI didirikan pada
tanggal 13 Juli 1992 dan merupakan satu-satunya penyelenggara perdagangan efek
di Indonesia. BEI wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan,
dan perdagangan. BEI juga bekerja sama dengan DSN-MUI dalam mengembangkan
investasi syariah di pasar modal Indonesia (HTTP//www.idx.co.id)
Bursa efek Indonesia memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
a.
Menyediakan semua sarana perdangan efek
(fasilitator)
b.
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
bursa
c.
Mengupayakan likuiditas instrument
d.
Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa
(kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading dsb)
e.
Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
f.
Menciptakan instrument dan jasa baru
3. LEMBAGA
PENYIMPANAN & PENYELESAIAN (LPP)
LPP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa custodian
sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP
dapat memiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, anggota bursa, perusahaan efek,
badan administrasi efek, atau pihak lain yang disetujui OJK. Saat ini, LPP
dikelola oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang didirikan pada tanggal 9 Januari
1998 (http://ksei.co.id)
4. LEMBAGA KLIRING
& PENJAMINAN (LKP)
LKP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa efek yang teratur, wajar dan
efisien. Mayoritas saham LKP wajib dimiliki oleh bursa efek LKP sendiri
dikelola oleh PT. Kliring penjaminan efek Indonesia (KPEI) yang didirikan pada
tanggal 5 Agustus 1996 (http://kpei.co-id)
5. SECURITAS INVESTOR
PROTECTION FUND (SIPF)
Komentar
Posting Komentar