Informasi perdagangan saham di bursa efek
Informasi perdagangan
saham di bursa efek
1.
Transaksi dilakukan dengan menggunakan system
lelang berkelanjutan melalui JATS – Next G (Jakarta Automated trading system
next generation). Harga saham terbentuk dari bertemunya (match) antara harga
penawaran beli dan penawaran jual.
2.
Pihak yang boleh melakukan transaksi atau
memasukkan penawaran atau order hanya yang telah menjadi anggota bursa (AB)
yang juga menjadi anggota kliring (AB Kliring). Investor harus melakukan
transaksi saham melalui AB yang memiliki izin sebagai perantara pedagang efek.
3.
AB akan mengenakan biaya transaksi untuk setiap
transaksi yang dilakukan oleh investor.
4.
Transaksi dilakukan dalam bentuk scriptiess
dengan penyelesaian transaksi (settlement) T+2 (dua) hari setelah transaksI
Gbr 1
5.
Transaksi dilakukn dengan remote trading system
6.
Terdapat tiga segmen pasar di bursa efek
Indonesia yaitu dasar regular, pasar tunai, dan pasar negosiasi.
7.
Biaya yang dibayarkan investor kepada AB (komisi
broker) maksimum 1% dari nilai transaksi
8.
Komisi broker dikenakan PPN 10% yang
dibebankan kepada investor
9.
Nilai transaksi dikenakan pajak transaksi 0.1 % (hanya
untuk transaksi penjualan saham)
10.
Berikut ilustrasi pengenaan biaya dalam
transaksi jual beli saham
Gbr 11
Komentar
Posting Komentar