OJK

 

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

 

KPEI

Kliring Penjamin efek indonesia

BEI

Bursa Efek Indonesia

KSEI

Kustodian sentral efek Indonesia


 

 

Perubahan efek

Lembaga penunjang

Profesi penunjang

 

Emiten

pemodal

Penjamin emisi

Kustodion

Akuntan

Perusahaan publik

instutusi

Manager investasi

Badan administrasi efek

Konsultan hukum

Reksadana

Ritel

Prasarana perdangan efek

Wali amanat

Penilai efek

 

 

 

Pemeringkatan efek

notaris

 

 

 

Penilai harga

 

 

 

 

Perlindungan dana

 

 

 

 

Pemodal

 

 

 

 

BAPMI

 

 

 

 

OTORITAS JASA KEUANGAN  (OJK)

Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sector Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang termasuk ke dalam industsri keuangan non bank (IKNB).

OJK didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara  berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK sendiri mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 dan berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam-LK (http://www.ojk.go-id

 

BURSA EFEK INDONESIA (BEI)

BEI didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan perdangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai anggota bursa (AB)

Secara resmi BEI didirikan pada tanggal 13 Juli 1992 dan merupakan satu-satunya penyelenggara perdagangan efek di Indonesia. BEI wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, dan perdagangan. BEI juga bekerja sama dengan DSN-MUI dalam mengembangkan investasi syariah di pasar modal Indonesia (HTTP//www.idx.co.id)

 

Bursa efek Indonesia memiliki beberapa fungsi  menyediakan semua sarana perdangan efek (fasilitator), membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa, mengupayakan likuiditas instrument, mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading dsb), menyebarluaskan informasi bursa (transparansi) dan menciptakan instrument dan jasa baru

 

LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN (LPP)

LPP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa custodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat memiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, anggota bursa, perusahaan efek, badan administrasi efek, atau pihak lain yang disetujui OJK. Saat ini, LPP dikelola oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia  (KSEI) yang didirikan pada tanggal 9 Januari 1998 (http://ksei.co.id)

 

LEMBAGA KLIRING & PENJAMINAN (LKP)

LKP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa efek yang teratur, wajar dan efisien. Mayoritas saham LKP wajib dimiliki oleh bursa efek LKP sendiri dikelola oleh PT. Kliring penjaminan efek Indonesia (KPEI) yang didirikan pada tanggal 5 Agustus 1996  (http://kpei.co-id)


SECURITAS INVESTOR PROTECTION FUND (SIPF)

Dana perlindungan pemodal (DPP) adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya asset pemodal.

Dana perlindungan pemodal di administrasikan dan dikelola oleh penyelenggara dana perlindungan pemodal yang merupakan Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal, dalam hal ini adalah PT. Penyelenggara program perlindungan investor efek Indonesia (Indonesia securities investor protection fund).

Syarat pemodal yang asetnya mendapatkan perlindungan:

1.       Dibukakan sub rekening efek pada KSEI oleh Kustodian

2.       Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (SID) dari KSEI

3.       Menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada custodian


      Pemodal yang asetnya tidak mendapatkan perlindungan:

1.       Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab asset pemodal hilang

2.   Pemodal yang merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur custodian.

3.       Pemodal merupakan afiliasi dari kedua pihak di atas

     Pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan dana perlindungan pemodal dilakukan jika pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada penyelenggara dana perlindungan pemodal sesuai dengan peraturan OJK nomor VI.A5 tentang penyelenggara dana perlindungan pemodal.

        Batasan paling tinggi untuk setiap pemodal pada satu custodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp. 100.000.000,-

Ganti rugi atas nilai asset pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa dating (http://www.indonesiasipf.co.id)

 

Referensi:

Modul Sekolah Pasar Modal Level I . PT. Bursa Efek Indonesia, 2017

 

 

 

 

                            

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ggggg

Informasi perdagangan saham di bursa efek

Jadwal transaksi perdangan