OJK
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
|
KPEI Kliring Penjamin efek indonesia |
BEI Bursa Efek Indonesia |
KSEI Kustodian
sentral efek Indonesia |
|
Perubahan efek |
Lembaga penunjang |
Profesi penunjang |
Emiten |
pemodal |
|
Penjamin emisi |
Kustodion |
Akuntan |
Perusahaan publik |
instutusi |
|
Manager investasi |
Badan administrasi efek |
Konsultan hukum |
Reksadana |
Ritel |
|
Prasarana perdangan efek |
Wali amanat |
Penilai efek |
|
|
|
|
Pemeringkatan efek |
notaris |
|
|
|
|
Penilai harga |
|
|
|
|
|
Perlindungan dana |
|
|
|
|
|
Pemodal |
|
|
|
|
|
BAPMI |
|
|
|
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Tugas utama OJK adalah melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sector Perbankan,
Pasar Modal, Perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa
keuangan lainnya yang termasuk ke dalam industsri keuangan non bank (IKNB).
OJK didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK sendiri mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 dan berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam-LK (http://www.ojk.go-id
BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
BEI didirikan dengan tujuan untuk
menyelenggarakan perdangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar,
dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh
izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai anggota bursa (AB)
Secara resmi BEI didirikan pada
tanggal 13 Juli 1992 dan merupakan satu-satunya penyelenggara perdagangan efek
di Indonesia. BEI wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan,
dan perdagangan. BEI juga bekerja sama dengan DSN-MUI dalam mengembangkan
investasi syariah di pasar modal Indonesia (HTTP//www.idx.co.id)
Bursa efek Indonesia memiliki beberapa fungsi menyediakan semua sarana perdangan efek (fasilitator), membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa, mengupayakan likuiditas instrument, mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading dsb), menyebarluaskan informasi bursa (transparansi) dan menciptakan instrument dan jasa baru
LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN
(LPP)
LPP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa custodian
sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP
dapat memiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, anggota bursa, perusahaan efek,
badan administrasi efek, atau pihak lain yang disetujui OJK. Saat ini, LPP
dikelola oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang didirikan pada tanggal 9 Januari
1998 (http://ksei.co.id)
LEMBAGA KLIRING & PENJAMINAN (LKP)
LKP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa efek yang teratur, wajar dan
efisien. Mayoritas saham LKP wajib dimiliki oleh bursa efek LKP sendiri
dikelola oleh PT. Kliring penjaminan efek Indonesia (KPEI) yang didirikan pada
tanggal 5 Agustus 1996 (http://kpei.co-id)
SECURITAS INVESTOR PROTECTION FUND (SIPF)
Dana perlindungan pemodal (DPP)
adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya
asset pemodal.
Dana perlindungan pemodal di
administrasikan dan dikelola oleh penyelenggara dana perlindungan pemodal yang
merupakan Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan
dan mengelola dana perlindungan pemodal, dalam hal ini adalah PT. Penyelenggara
program perlindungan investor efek Indonesia (Indonesia securities investor
protection fund).
Syarat pemodal
yang asetnya mendapatkan perlindungan:
1.
Dibukakan sub rekening efek pada KSEI oleh
Kustodian
2.
Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (SID)
dari KSEI
3. Menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada custodian
Pemodal yang asetnya tidak mendapatkan perlindungan:
1.
Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab asset
pemodal hilang
2. Pemodal yang merupakan pemegang saham
pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur
custodian.
3.
Pemodal merupakan afiliasi dari kedua pihak di
atas
Pembayaran
ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan dana perlindungan pemodal
dilakukan jika pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada
penyelenggara dana perlindungan pemodal sesuai dengan peraturan OJK nomor VI.A5
tentang penyelenggara dana perlindungan pemodal.
Batasan paling
tinggi untuk setiap pemodal pada satu custodian dalam rangka pembayaran ganti
rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp. 100.000.000,-
Ganti rugi atas nilai asset
pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai
investasi masa dating (http://www.indonesiasipf.co.id)
Referensi:
Modul Sekolah Pasar Modal Level I . PT. Bursa Efek Indonesia, 2017
Komentar
Posting Komentar