ggggg
1. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sector Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang termasuk ke dalam industsri keuangan non bank (IKNB). OJK didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK sendiri mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 dan berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam-LK ( http://www.ojk.go-id ) 2. BURSA EFEK INDONESIA (BEI) BEI didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan perdangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan E